Melakukan identifikasi terhadap hal hal yang berhubungan dengan sanitasi penghilangan sarang, penutupan lubang, penerapan area luar bangunan dan mengkomunikasikan dengan pihak pengelola.
Melakukan inspeksi dan penanganan (pengendalian) kembali terhadap hama yang ditemukan pada tempat-tempat yang berpotensi sebagai tempat hidup dan berkembang hama selama masa kontrak.
Memberikan rekomendasi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh pengelola untuk meningkatkan hasil pengendalian.
Memberikan respon cepat dan tanggap terhadap complainan pelanggan.
Masa garansi untuk prekontruksi 5 tahun, post konstruksi 3 tahun, pest control 1 tahun.